JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kilogram narkotika jenis sabu oleh warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven (23). Pihak yang mempekerjakan Peter menjanjikan upah Rp 80 juta jika dia berhasil mengirim sabu ke Indonesia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Peter sudah tiga kali mengirim sabu ke Tanah Air dan diiming-imingi bayaran 20 ribu ringgit atau sekitar Rp 80 juta per pengiriman.
“Selain itu, tersangka sudah menerima uang jalan 500 ringgit sebelum tertangkap,” ujar Eko, Selasa (19/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan di Apartemen Surabaya
Peter tiba di Indonesia pada Minggu (10/8) dan menginap di hotel di Surabaya. Kemudian Pada Rabu (12/8), GR memerintahkan Peter melalui grup aplikasi Signal dan WhatsApp untuk mengambil koper berisi sabu yang disiapkan di sebuah apartemen.
Polisi menangkap Peter pada Kamis (13/8) di kamar apartemen tersebut. Dari dua lokasi, petugas menyita total 60 bungkus sabu:
-
Basement P3 Apartemen Taman Melati Surabaya: 20 bungkus di koper hitam, 10 bungkus di koper abu-abu, iPhone, dan paspor Peter.
-
Unit kamar lantai 11: 30 bungkus sabu di koper besar hitam serta timbangan digital.
Peter mengaku menyewa apartemen itu sejak 28 Juni hingga 28 Agustus 2025.
Penyidikan Jaringan Narkotika
Saat ini, Bareskrim terus mendalami jaringan narkotika yang terkait Peter untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Brigjen Eko menegaskan, penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara dan mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. (red)