JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengungkap kasus pembuangan tinja ilegal oleh tiga truk tangki di saluran air Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi pencemaran lingkungan itu pertama kali diketahui warga pada Sabtu, 8 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Dinas LH DKI, Hudo Efraim, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan identifikasi pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami langsung tindak lanjuti dan lakukan penegakan hukum sesuai aturan,” ujarnya, Senin (12/8/2025).
Setelah mengetahui alamat pemilik kendaraan, Dinas LH berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta Timur untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami lakukan penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, menambahkan ketiga pelaku melanggar Pasal 21 Ayat C Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Denda akan diputuskan Hakim melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman maksimal Rp20 juta,” ungkapnya.
Menurut Charles, pemeriksaan terhadap tiga pelaku masih berlangsung. Truk tangki yang digunakan telah diamankan di Kantor Suku Dinas LH Jakarta Timur.
“Ada truk yang kedapatan berulang kali melakukan pelanggaran,” tandasnya. (red)