TB Hasanuddin Desak Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Dihukum Maksimal di Pengadilan Militer

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TB Hasanuddin saat memberikan pernyataan terkait kasus kematian Prada Lucky.

TB Hasanuddin saat memberikan pernyataan terkait kasus kematian Prada Lucky.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendesak kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo diproses hukum melalui pengadilan militer. Ia meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pemecatan dari TNI.

Pengadilan militer harus memproses kasus ini secara serius, transparan, dan memberikan hukuman setimpal,” tegas TB Hasanuddin, Minggu (10/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Sekretaris Militer di era Presiden Megawati itu menilai keterlibatan empat senior mengindikasikan adanya pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena statusnya sebagai junior.

Ia menegaskan, kekerasan senior terhadap junior melanggar hukum dan nilai keprajuritan. Apalagi, aksi itu mengakibatkan korban jiwa. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kembangan, Polisi Curigai Solar Masuk ke Tangki Pertalite

Selain itu, anggota Komisi I DPR RI ini mendorong reformasi budaya di TNI, khususnya dalam hubungan senior-junior. Menurutnya, pembinaan harus bebas dari kekerasan.

TB Hasanuddin juga menyoroti tradisi satuan yang rawan disalahgunakan. Ia menilai kegiatan tradisi boleh dilakukan, asalkan aman, sehat, dan diawasi ketat oleh komandan. “Jangan sampai tradisi justru memakan korban,” pungkasnya.

Sebelunya,empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga dianiaya hingga tewas. Pusat Polisi Militer TNI masih mendalami peran masing-masing tersangka.

Keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. 

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tol JORR Jatiasih: Sopir Light Truck Tewas Tertabrak Tronton

Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” sambung Wahyu.

Selain itu, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih terus diperiksa terkait kematian Prada Lucky. Wahyu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tuturnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjarahan Rumah Sahroni: Isi Rumah Hancur, Mobil Mewah Rusak, Uang Ditebar
Sopir Bunuh Anak Majikan di Pondok Pinang, Korban Tewas Digorok di Depan Orangtua
Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap
Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita
Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan
4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Penjarahan Rumah Sahroni: Isi Rumah Hancur, Mobil Mewah Rusak, Uang Ditebar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Sopir Bunuh Anak Majikan di Pondok Pinang, Korban Tewas Digorok di Depan Orangtua

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok-Istimewa)

NASIONAL

Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji

Senin, 1 Sep 2025 - 18:01 WIB