Siber Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Open BO Pelajar Jakarta yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cipinang

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID — Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur bermodus Open BO (Booking Order) yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku berinisial AN (40) yang kembali menjalankan aksi bejatnya meski sedang menjalani hukuman penjara 9 tahun atas kasus serupa.

Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Unit 2 Subdit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di platform media sosial X (Twitter).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat melakukan patroli siber, tim menemukan kembali aktivitas grup Telegram berisi praktik Open BO pelajar Jakarta dengan tautan t.me/pretty1185. Grup tersebut teridentifikasi kembali aktif setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023,” ungkap Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon, dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Herman, keberadaan grup Telegram tersebut terendus kembali setelah tim penyidik menemukan screenshot grup di ponsel Pretty Puspitasari, salah satu tersangka yang sebelumnya diamankan, yang diduga memiliki nama asli Asep Nurmansyah.

Baca Juga :  Kapolri Cup 2025 Resmi Naik Kelas Jadi Turnamen Internasional, 1.147 Peserta Siap Unjuk Gigi di Kejuaraan Menembak IPSC Level 3

Modus Operandi: Kendalikan Open BO dari Balik Penjara

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Siber Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Open BO Pelajar Jakarta yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cipinang

Meski telah menjalani hukuman selama 6 tahun, AN kembali menjalankan bisnis haramnya dari dalam LP dengan modus membuat grup Telegram bertema Open BO pelajar Jakarta.

Dalam grup tersebut, ia merekrut anak-anak di bawah umur sebagai ‘talent’ untuk melayani pelanggan yang memesan jasa prostitusi.

“AN berkomunikasi langsung dengan para talent dan juga dengan pelanggan yang membutuhkan jasa. Ia menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pelanggan dengan tarif tertentu,” jelas Herman.

Untuk membongkar jaringan ini, tim siber melakukan operasi penjebakan (trap) dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Polisi memesan dua anak di bawah umur dengan tarif Rp1.500.000 per anak.

Setelah melakukan transfer uang muka (DP) ke rekening AN, sisa pembayaran dilakukan secara tunai kepada dua anak berinisial CG (16) dan AB (16) saat pertemuan berlangsung.

Eksploitasi Anak dan Latar Belakang Korban

Hasil penyidikan mengungkap bahwa AN telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023. Anak-anak tersebut biasanya melayani 1 hingga 2 pelanggan setiap minggu.

Dari setiap transaksi, korban hanya menerima 50 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan.

“Korban-korban ini umumnya berasal dari keluarga broken home, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pelaku untuk dijadikan pekerja seks komersial,” kata Herman.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang memiliki ancaman pidana berat, antara lain:

  • Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 4 Jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.
  • Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga :  Indonesia Juara SEA V League 2025 Usai Tak Terkalahkan di Putaran Kedua

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, hingga memungkinkan narapidana mengendalikan praktik prostitusi daring dari balik penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor dan memberantas segala bentuk eksploitasi anak di bawah umur, terutama yang melibatkan teknologi digital dan media sosial.

Siber Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Open BO Pelajar Jakarta yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cipinang
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amnesti dan Abolisi – Jalan Pintas atau Luka Hukum yang Menganga?
Cara Mudah Daftar PIP 2025 dan Cek Jadwal Pencairan Bantuan Pendidikan
7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025! Cek Daftar dan Jadwal Lengkapnya, Jangan Sampai Ketinggalan
Jadwal dan cara menerima bantuan beras 20 kg untuk KPM Agustus 2025
Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter di GBK
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Produksi Beras Tidak Sesuai Standar Mutu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Amnesti dan Abolisi – Jalan Pintas atau Luka Hukum yang Menganga?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Cara Mudah Daftar PIP 2025 dan Cek Jadwal Pencairan Bantuan Pendidikan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:28 WIB

7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025! Cek Daftar dan Jadwal Lengkapnya, Jangan Sampai Ketinggalan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Jadwal dan cara menerima bantuan beras 20 kg untuk KPM Agustus 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Polisi sampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga

MEGAPOLITAN

Dukungan Masyarakat Kian Masif, KNPI Apresiasi Kinerja Polri

Sabtu, 2 Agu 2025 - 17:41 WIB