JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat setelah memenuhi syarat Peninjauan Kembali (PK).
Pernyataan ini disampaikan Menteri Imigrasi Agus Andrianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025), sehari setelah Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Agus menegaskan, Novanto berhak bebas bersyarat karena telah melalui proses asesmen dan masa hukumannya sudah melebihi batas PK. “Seharusnya tanggal 25 yang lalu, dia sudah bisa mendapatkan bebas bersyarat,” kata Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Novanto juga telah membayar denda subsidier. Putusan PK Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Keluar dari Lapas Jelang HUT RI
Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025), tepat sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Padahal, awalnya Novanto seharusnya menjalani hukuman hingga 2028. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, ia resmi memenuhi syarat bebas bersyarat.
Masih Wajib Lapor
Meskipun bebas, Novanto tetap wajib melapor secara rutin, sesuai aturan pelaksanaan bebas bersyarat. Langkah ini memastikan proses hukum tetap berjalan meski ia sudah keluar dari lapas.
Bebasnya Novanto bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI, membuat publik dan media kembali menyoroti kasus korupsi E-KTP yang menjeratnya. Keluarnya Novanto dari lapas menjadi sorotan nasional karena terkait hukum dan politik. (red)