JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial NW (35) di Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, Banten. Polisi mengamankan pelaku karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya, petugas Satuan Lalu Lintas sedang mengatur lalu lintas dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-5347-BDW.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat pemeriksaan pertama, polisi menemukan sabu seberat 0,27 gram dan satu butir pil ekstasi di tas selempang pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan pemeriksaan pada sepeda motor pelaku. Pemeriksaan lanjutan membuat petugas menemukan satu bungkus plastik kopi berisi sabu seberat brutto 44,83 gram serta 100 butir ekstasi seberat brutto 36,07 gram yang pelaku sembunyikan di bawah jok motor.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik kopi lain berisi peralatan pakai dan kemasan narkoba, uang tunai Rp 1,2 juta, tiga unit ponsel, dan sepeda motor.
Raden menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Ke depan, polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan NW. (red)