JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Bogor, Sabtu (30/8/2025). Pertemuan tersebut membahas perkembangan keamanan nasional di tengah maraknya aksi unjuk rasa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa Presiden memimpin langsung evaluasi situasi terkini bersama Panglima TNI dan sejumlah menteri terkait. Evaluasi ini menyoroti eskalasi aksi protes yang meluas di berbagai daerah.
Menurut Kapolri, sejumlah demonstrasi dalam beberapa hari terakhir kerap melanggar ketentuan. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun aksi tetap harus sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita melihat, eskalasi dua hari terakhir cenderung anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan markas, hingga aksi lain yang jelas masuk ranah pidana,” ujarnya.
Kapolri menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, aksi demonstrasi wajib memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memerintahkan aparat untuk menindak tegas pelaku kerusuhan.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khususnya terkait tindakan anarkis. Kami, TNI dan Polri, diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Sigit. (red)