TANGSEL, ONLINEWS.CO.ID — Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menyebutkan pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung dan anggota Unit Reskrim.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga pelaku berikut ribuan butir obat keras yang dijual tanpa izin,” kata Bambang, Kamis (21/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Ketiganya menjual obat keras daftar G lewat media sosial dengan sistem COD dan jasa ekspedisi.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti antara lain:
-
2.600 butir Trihexyphenidyl
-
4.700 butir Tramadol
-
5.315 butir Hexymer
-
746 butir Yarindu
Selain itu, polisi juga menyita 4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, koper, tas ransel, uang tunai Rp2,38 juta, kartu identitas, ATM, serta buku catatan transaksi.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati para pelaku sedang menyiapkan obat-obatan ilegal untuk dipasarkan.
Polsek Ciputat Timur menahan ketiga pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tegas Kompol Bambang.
Polisi berkoordinasi dengan BPOM untuk memeriksa barang bukti di laboratorium. (red)