JAKARTA – Polri menegaskan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat masuk polisi minimal lulusan S1. Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha mengajukan gugatan ini.
“Semua ada mekanismenya dan itu hak konstitusi, kita tunggu putusan MK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/8/2025).
Trunoyudo menyebut, harapan publik terhadap Polri tinggi. Namun, masukan tersebut sudah ditempuh lewat jalur konstitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan jajarannya terbuka terhadap kritik demi mewujudkan Polri modern.
Menurut pemohon, lulusan SMA minim pemahaman hukum dan lemah dalam SDM. Padahal, fungsi kepolisian kini menuntut keilmuan khusus, mulai dari hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, hingga teknologi informasi.
Saat ini, Pasal 21 Ayat (1) Huruf d UU Nomor 2 Tahun 2002 masih menetapkan syarat minimal SMA atau sederajat. Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menugaskan Polri menjaga keamanan, ketertiban, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Di lapangan, masih banyak polisi keliru memahami hukum acara pidana, salah menilai unsur tindak pidana, hingga mengulangi kesalahan prosedural. (red)