JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Happy Water. Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Cina serta menyita barang bukti seberat 1,7 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, kasus ini terbongkar setelah tim Subdit I menerima informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika melalui jalur udara. “Kasus ini terbongkar setelah tim memperoleh informasi terkait narkotika yang akan masuk ke Indonesia lewat jalur udara,” ujar Brigjen Eko, Kamis (28/8/2025).
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Aparat kemudian menangkap WN Malaysia Muhammad Ridzuan Cheng (41) yang membawa Happy Water dalam dus berwarna pink seberat 1,7 kilogram. Penangkapan dilakukan Senin (25/8) saat tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial B untuk menyerahkan barang tersebut kepada WN Cina bernama Wei Sihao (28) yang tinggal di apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” jelas Brigjen Eko.
Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Erlin Tan Jaya melakukan control delivery. “Tim yang memantau apartemen melihat seorang pria mencurigakan berdiri di samping tower. Petugas kemudian berhasil menangkap penerima Happy Water tersebut, yaitu WN Cina berinisial WZ (28),” ungkap Kombes Erlin.
Polisi mengamankan Wi Zhiao pada Selasa (26/8) pukul 05.10 WIB dan membawanya ke Bareskrim Polri. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang berada di atas para kurir. (red)