JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya memberantas perjudian online. Polisi membekukan 576 rekening senilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lain dengan nilai Rp 90,6 miliar. Total dana yang diamankan mencapai Rp 154,3 miliar.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penindakan dilakukan setelah analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK menunjukkan aliran dana yang kuat terkait aktivitas judi online.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, menegaskan penyitaan ini baru langkah awal. “Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan Polri tidak akan berhenti di sini. “Pemblokiran dan penyitaan rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers untuk memaparkan detail temuan serta strategi pemberantasan judi online ke depan. (red)