BEKASI, ONLINEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik.
Polisi menangkap AWP (39) warga Rawalumbu, Bekasi, setelah menipu puluhan korban dengan kerugian Rp 2 miliar lebih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, aksi penipuan ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.
Polisi menemukan sebanyak 66 korban dalam kasus ini, namun hanya empat korban yang melapor resmi. Pelaku menipu korban dengan menawarkan Vespa seharga Rp 30 juta hingga Rp 250 juta, sehingga kerugian mencapai miliaran rupiah.
Hasil penipuan tersebut, AWP menghabiskan uang korban untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan barang bukti satu unit Vespa milik korban yang sempat dijual pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (red)