JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID — Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Sebanyak 1.108 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek jajaran diterjunkan untuk menjaga keamanan selama proses sidang berlangsung, termasuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh beberapa kelompok di depan gedung pengadilan yang berlokasi di Jl. Bungur Besar Raya No. 24, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pengamanan dilakukan secara menyeluruh baik di dalam ruang sidang maupun di area luar gedung pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gesekan antar kelompok massa yang hadir dengan membawa tuntutan yang beragam.
Agenda Sidang dan Massa Pendukung yang Hadir
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Lantai 1 Prof. Dr. M. Hatta Ali dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang dikenal dengan duplik. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, SH, MH.
Tercatat, ada empat kelompok massa yang menggelar aksi dengan waktu yang berbeda di depan PN Jakarta Pusat, di antaranya:
- DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) DKI Jakarta — hadir pukul 08.00 WIB, dengan tuntutan agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.
- Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi — hadir pukul 09.00 WIB, menyatakan dukungan kepada pengadilan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada Hasto Kristiyanto.
- Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) — hadir pukul 10.00 WIB, membawa tuntutan agar Hasto dibebaskan dan “save demokrasi”.
- Masyarakat Pencinta Keadilan — hadir pukul 10.00 WIB, dengan seruan yang sama yakni pembebasan Hasto Kristiyanto dan “save demokrasi”.
Polisi Tegaskan Pengamanan Humanis, Tanpa Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa seluruh personel yang dikerahkan untuk pengamanan tidak dilengkapi dengan senjata api.
Ia memastikan pendekatan yang dilakukan adalah humanis, profesional, namun tetap tegas bila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kami pastikan anggota yang bertugas tidak membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang ingin menyampaikan pendapat dengan sikap humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami tidak akan ragu bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Susatyo.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian hadir untuk melindungi semua pihak yang terlibat, baik masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi, para pencari keadilan di pengadilan, hingga para peserta aksi.
“Kami tidak ingin ada satu pun warga yang terluka hari ini. Semua yang hadir kami lindungi. Namun jangan ada yang coba-coba membuat keributan, karena kami akan ambil tindakan tegas,” sambungnya.
Imbauan Kepada Massa Aksi

Kapolres juga memberikan imbauan khusus kepada massa aksi agar menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Ia meminta para orator dan peserta aksi untuk tidak melakukan tindakan provokasi, seperti:
- Membakar ban bekas
- Memprovokasi kelompok lain
- Melawan petugas keamanan
- Merusak fasilitas umum
Masyarakat umum juga diimbau untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung, guna mengurangi potensi kemacetan dan kerumunan yang bisa mengganggu kelancaran aktivitas warga.
Polisi berkomitmen untuk menjaga proses hukum tetap berjalan aman dan kondusif, sambil tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat di muka umum sesuai koridor hukum yang berlaku.
