Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembajakan Siaran Nex Parabola

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku tindak pidana akses ilegal membajak siaran televisi berbayar Nex Parabola

Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku tindak pidana akses ilegal membajak siaran televisi berbayar Nex Parabola

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Siber berhasil menangkap dua pelaku pembajakan siaran televisi berbayar Nex Parabola.

Kedua pelaku, S (53) dan KF (30), ditangkap pada 24 Juli 2025 di dua lokasi di Jawa Timur.

Para pelaku membajak channel premium Nex Parabola dengan memodifikasi Set Top Box (STB) dan perangkat pendukung, lalu menyalurkan siaran ilegal tersebut ke pelanggan melalui jaringan kabel.

Mereka menetapkan biaya pemasangan Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per bulan.

Kerugian:

Kasubdit 1 Ditreskrim Siber AKBP Rafles Langgak Putra menyatakan bahwa Nex Parabola mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar akibat pembajakan tersebut. Sedangkan keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp145 juta.

Dari pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 21 unit Set Top Box, 5 modulator, CPU, TV, printer, dan remot.

Baca Juga :  Gelar Ngopi Kamtibmas di Kebon Kelapa, Polisi Bahas Isu Tawuran hingga Narkoba

Polisi menjerat kedua tersangka dengan UU ITE dan UU Hak Cipta, mengancam hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp2 miliar.

Pesan:

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda layanan bajakan dan menggunakan akses resmi demi menghindari konsekuensi hukum.

“Pelanggaran hak cipta bukan kejahatan ringan,” tegasnya.(red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter di GBK
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Produksi Beras Tidak Sesuai Standar Mutu
Kekerasan OTK di Puncak Jaya: Korban Luka Parah Akibat Senjata Tajam
Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ilmu, Polda Metro Jaya Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Polsek Tambora Ungkap Modus Pelaku Eksploitasi Gadis 17 Tahun Selama 4 Bulan
Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pakistan Bawa 577 Gram Sabu di Kaleng Mister Potato
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Produksi Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:19 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembajakan Siaran Nex Parabola

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kekerasan OTK di Puncak Jaya: Korban Luka Parah Akibat Senjata Tajam

Berita Terbaru

Polisi sampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga

MEGAPOLITAN

Dukungan Masyarakat Kian Masif, KNPI Apresiasi Kinerja Polri

Sabtu, 2 Agu 2025 - 17:41 WIB