JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Siber berhasil menangkap dua pelaku pembajakan siaran televisi berbayar Nex Parabola.
Kedua pelaku, S (53) dan KF (30), ditangkap pada 24 Juli 2025 di dua lokasi di Jawa Timur.
Para pelaku membajak channel premium Nex Parabola dengan memodifikasi Set Top Box (STB) dan perangkat pendukung, lalu menyalurkan siaran ilegal tersebut ke pelanggan melalui jaringan kabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menetapkan biaya pemasangan Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per bulan.
Kerugian:
Kasubdit 1 Ditreskrim Siber AKBP Rafles Langgak Putra menyatakan bahwa Nex Parabola mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar akibat pembajakan tersebut. Sedangkan keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp145 juta.
Dari pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 21 unit Set Top Box, 5 modulator, CPU, TV, printer, dan remot.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan UU ITE dan UU Hak Cipta, mengancam hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp2 miliar.
Pesan:
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda layanan bajakan dan menggunakan akses resmi demi menghindari konsekuensi hukum.
“Pelanggaran hak cipta bukan kejahatan ringan,” tegasnya.(red)