JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali, sebelum tanggal kedaluwarsa. Kini, pemilik SIM A dan SIM C dapat memperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, bahkan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika memilih layanan antar ke rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara Perpanjang SIM Online via Digital Korlantas POLRI
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
- Registrasi dengan nomor HP, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Buat dan konfirmasi PIN akun.
- Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.
- Aktivasi akun melalui email.
- Verifikasi e-KTP dengan selfie (liveness check).
- Siapkan dokumen: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru.
- Tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Di aplikasi, klik Menu SIM → Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, dan masukkan rekening pengembalian dana.
- Tentukan metode pengiriman atau pengambilan, pilih metode pembayaran, lalu selesaikan transaksi via Virtual Account BNI.
- Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.
Catatan Penting
Proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.
Pastikan dokumen lengkap dan benar agar tidak ditolak ajudikator Satpas.
Dengan layanan perpanjangan SIM online Digital Korlantas POLRI, warga tak perlu lagi antre lama di Satpas. Cukup siapkan dokumen, ikuti prosedur, dan SIM baru siap meluncur ke rumah. (red)