JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID — Kabar gembira buat para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah daerah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi. Program ini jadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menghapus denda pajak kendaraan tanpa ribet dan tanpa biaya tambahan.
Informasi ini disampaikan lewat akun resmi @TMCPoldaMetro dan sudah dikonfirmasi oleh masing-masing Pemda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. DKI Jakarta: Sampai 31 Agustus 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemutihan hingga 31 Agustus 2025. Pemprov hanya menghapus denda keterlambatan, sementara wajib pajak tetap harus membayar pokok pajaknya.
“Pemprov memberikan penghapusan denda, tapi tetap menegaskan bahwa pokok pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
2. Jawa Barat: Perpanjang hingga 30 September 2025
Di Jawa Barat, program pemutihan berlaku lebih lama. Pemprov Jabar memperpanjang masa penghapusan denda sekaligus sebagian pokok pajak hingga 30 September 2025.
“Program ini mengacu pada regulasi daerah yang memberikan keringanan pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar perwakilan dari Bapenda Jabar.
3. Banten: Berlaku Sampai 31 Oktober 2025
Pemprov Banten tak mau ketinggalan. Pemutihan pajak di wilayah ini berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momen ini sebelum terlambat.
“Kami beri kelonggaran, tapi waktu tetap terbatas. Segera manfaatkan sebelum habis masa programnya,” tegas pejabat Bapenda Banten.
Ringankan Beban dan Tingkatkan Kepatuhan
Pemerintah menggulirkan program ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memberikan ruang bernapas bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.
Masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajak tanpa dihantui denda, sekaligus menertibkan data kendaraan agar tercatat rapi di sistem Samsat.
Cek Info Lengkap di Samsat Daerah
Untuk informasi lebih detail soal persyaratan, mekanisme pembayaran, dan cakupan penghapusan, warga bisa langsung mengunjungi situs resmi Samsat masing-masing provinsi atau menghubungi layanan informasi pajak daerah. (red)