Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cek Jadwal Lengkapnya di Jakarta, Jabar, dan Banten

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. (Foto/onlinews)

Pemerintah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. (Foto/onlinews)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Kabar gembira buat para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah daerah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi. Program ini jadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menghapus denda pajak kendaraan tanpa ribet dan tanpa biaya tambahan.

Informasi ini disampaikan lewat akun resmi @TMCPoldaMetro dan sudah dikonfirmasi oleh masing-masing Pemda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. DKI Jakarta: Sampai 31 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemutihan hingga 31 Agustus 2025. Pemprov hanya menghapus denda keterlambatan, sementara wajib pajak tetap harus membayar pokok pajaknya.

Pemprov memberikan penghapusan denda, tapi tetap menegaskan bahwa pokok pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Dukcapil Jaksel Jemput Bola Adminduk di 13 Sekolah, Sasar Pelajar Usia 16–17 Tahun

2. Jawa Barat: Perpanjang hingga 30 September 2025

Di Jawa Barat, program pemutihan berlaku lebih lama. Pemprov Jabar memperpanjang masa penghapusan denda sekaligus sebagian pokok pajak hingga 30 September 2025.

“Program ini mengacu pada regulasi daerah yang memberikan keringanan pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar perwakilan dari Bapenda Jabar.

3. Banten: Berlaku Sampai 31 Oktober 2025

Pemprov Banten tak mau ketinggalan. Pemutihan pajak di wilayah ini berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momen ini sebelum terlambat.

Baca Juga :  Gubernur DKI Pramono Anung Buka Job Fair di Jakarta International Velodrome

“Kami beri kelonggaran, tapi waktu tetap terbatas. Segera manfaatkan sebelum habis masa programnya,” tegas pejabat Bapenda Banten.

Ringankan Beban dan Tingkatkan Kepatuhan

Pemerintah menggulirkan program ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memberikan ruang bernapas bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.

Masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajak tanpa dihantui denda, sekaligus menertibkan data kendaraan agar tercatat rapi di sistem Samsat.

Cek Info Lengkap di Samsat Daerah

Untuk informasi lebih detail soal persyaratan, mekanisme pembayaran, dan cakupan penghapusan, warga bisa langsung mengunjungi situs resmi Samsat masing-masing provinsi atau menghubungi layanan informasi pajak daerah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI DKI Jakarta Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans Antisipasi Demo di Kwitang
Pemprov DKI Jakarta Bentuk Posko Krisis Center Jaga Jakarta untuk Antisipasi Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa di Polda Metro Jaya Tuntut Audiensi dengan Kapolda
Polri Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Afan Kurniawan yang Tewas Tertabrak Rantis Brimob
Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas
Pemprov DKI Bantu Penuh Keluarga Affan Kurniawan dan Korban Unjuk Rasa Jakarta
BEM UI dan BEM SI Gelar Aksi di Mapolda Metro Jaya Tuntut Keadilan Korban Ojol
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Melayat Keluarga Pengemudi Ojol Korban Unjuk Rasa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:02 WIB

PMI DKI Jakarta Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans Antisipasi Demo di Kwitang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Pemprov DKI Jakarta Bentuk Posko Krisis Center Jaga Jakarta untuk Antisipasi Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Polri Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Afan Kurniawan yang Tewas Tertabrak Rantis Brimob

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:43 WIB

Pemprov DKI Bantu Penuh Keluarga Affan Kurniawan dan Korban Unjuk Rasa Jakarta

Berita Terbaru