Pemprov DKI Usut Perusakan CCTV Saat Aksi Demo Pejompongan, Pelaku Terancam Pidana

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memeriksa kamera CCTV di kawasan Pejompongan yang rusak usai aksi unjuk rasa, Senin (25/8/2025). (Dok-Kominfo DKI JKT)

Petugas memeriksa kamera CCTV di kawasan Pejompongan yang rusak usai aksi unjuk rasa, Senin (25/8/2025). (Dok-Kominfo DKI JKT)

JAKARTA – Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) menegaskan akan mengusut tuntas kasus perusakan kamera pengawas (CCTV) saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Senin (25/8/2025). Langkah ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyayangkan tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik. Ia menegaskan, perusakan CCTV tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun karena berpotensi memicu situasi tidak kondusif.

Baca Juga :  Dinas LH DKI Angkut 18,72 Ton Sampah Usai Aksi Demo di DPR dan Medan Merdeka

“Kami menghormati hak warga menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan itu harus diiringi rasa tanggung jawab,” kata Budi, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, keberadaan CCTV sangat vital untuk menjaga keamanan kota, terutama saat terjadi insiden di lapangan. Karena itu, Pemprov DKI menilai perusakan ini merupakan tindakan serius yang harus diproses hukum.

Sebagai catatan, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, melanggar Pasal 406 KUHP. Aturan ini menyebutkan, pelaku yang sengaja merusak fasilitas dapat dipidana hingga dua tahun delapan bulan penjara atau dikenai denda.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Segera Perbaiki Fasilitas Umum Rusak Akibat Aksi Unjuk Rasa

Budi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini bersama kepolisian agar pelaku mendapat efek jera.
“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap
Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita
Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan
4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Pasien Korban Demo DPR/MPR di RS Bhayangkara
Kecelakaan Maut di Tol JORR Jatiasih: Sopir Light Truck Tewas Tertabrak Tronton
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WIB

4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok

Berita Terbaru