JAKARTA – Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) menegaskan akan mengusut tuntas kasus perusakan kamera pengawas (CCTV) saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Senin (25/8/2025). Langkah ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyayangkan tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik. Ia menegaskan, perusakan CCTV tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun karena berpotensi memicu situasi tidak kondusif.
“Kami menghormati hak warga menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan itu harus diiringi rasa tanggung jawab,” kata Budi, Selasa (26/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, keberadaan CCTV sangat vital untuk menjaga keamanan kota, terutama saat terjadi insiden di lapangan. Karena itu, Pemprov DKI menilai perusakan ini merupakan tindakan serius yang harus diproses hukum.
Sebagai catatan, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, melanggar Pasal 406 KUHP. Aturan ini menyebutkan, pelaku yang sengaja merusak fasilitas dapat dipidana hingga dua tahun delapan bulan penjara atau dikenai denda.
Budi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini bersama kepolisian agar pelaku mendapat efek jera.
“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya. (red)