JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penyegelan bar di Tamansari, Jakarta Barat akibat kasus prostitusi anak hingga hamil menjadi peringatan tegas bagi seluruh hiburan malam di Jakarta. Disparekraf DKI menekankan akan menindak tegas pelanggaran hukum serupa.
Kepala Bidang Industri Disparekraf, Iffan, mengatakan, “Jakarta sebagai kota global harus menjaga industri wisata bersih dari narkoba, perjudian, dan TPPO.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan inspeksi gabungan mingguan bersama Satpol PP dan unsur wilayah, serta memberikan penyuluhan kepada pengelola hiburan malam untuk mencegah praktik ilegal.
“Kasus prostitusi anak, TPPO, dan narkoba akan diproses pidana. Tempat usaha langsung disegel,” tegas Iffan.
Korban dalam kasus ini adalah lady companion (LC) berusia 15 tahun, sedangkan pelaku telah ditangkap Polda Metro Jaya. Iffan menegaskan, warga dapat melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP, atau langsung ke Disparekraf.
Satpol PP Cabut Izin Permanen
Satpol PP menindak bar ini setelah koordinasi lintas instansi, berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Pengawasan Satpol PP, Eko Saptono, menegaskan, “Izin operasional dicabut permanen oleh DPMPTSP. Tidak ada aktivitas apa pun di lokasi ini.”
Hingga 2020, hiburan malam Jakarta tersebar di 104 dari 267 kelurahan, dengan rincian:
Jakarta Selatan: 25 kelurahan, Jakarta Timur: 15 kelurahan, Jakarta Pusat: 21 kelurahan, Jakarta Barat: 21 kelurahan, Jakarta Utara: 22 kelurahan
Disparekraf dan Satpol PP terus mengawasi industri hiburan malam agar patuh hukum dan aman bagi masyarakat. (red)