Pemerintah Verifikasi Pendaftar Upacara 17 Agustus di Istana, Kuota Tambahan Segera Diumumkan

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto/Sekretariat Kabinet RI)

Upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto/Sekretariat Kabinet RI)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa panitia pelaksana HUT ke-80 Kemerdekaan RI masih memverifikasi ribuan pendaftar yang ingin mengikuti upacara detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2025.

Kami masih melakukan verifikasi. Kami akan umumkan kembali hasilnya, termasuk rencana penambahan kuota untuk sesi pagi dan sore,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah membuka pendaftaran umum melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id sejak 4 Agustus 2024. Dari pantauan hingga Rabu pagi (6/8/2025) pukul 09.00 WIB, kuota tambahan belum tersedia di sistem.

Menanggapi tingginya animo publik, pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota sebanyak 2.000 kursi. Kemudian, panitia hanya menyediakan 16.000 kursi, masing-masing 8.000 kursi untuk:

Upacara Detik-Detik Proklamasi (pukul 10.00 WIB)

Baca Juga :  220 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis, Polri Hadir untuk Lansia di Semarang

Upacara Penurunan Bendera (pukul 17.00 WIB)

Dari total tersebut, 80 persen kursi diperuntukkan bagi masyarakat umum.

“Kami mohon maaf karena kapasitas tempat sangat terbatas, sedangkan animo masyarakat sangat besar,” kata Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kepresidenan dan politikus Partai Gerindra.

Mensesneg Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers mengenai Upacara Kemerdekaan Indonesia di Istana Kepresidenan. (Instagram/kemensetneg.ri)
Mensesneg Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers mengenai Upacara Kemerdekaan Indonesia di Istana Kepresidenan. (Instagram/kemensetneg.ri)

Cara Daftar dan Syarat Mengikuti Upacara di Istana Merdeka

Masyarakat bisa mendaftar ulang setelah situs resmi kembali dibuka.

Berikut tata cara pendaftaran:

Langkah Pendaftaran:

Kunjungi situs https://pandang.istanapresiden.go.id

Klik tombol “Daftar Sekarang

Isi formulir sesuai data diri

Unggah foto dan identitas (KTP/SIM/Paspor)

Pilih sesi pagi atau sore

Tunggu konfirmasi via email atau WhatsApp

Syarat Peserta:

Usia minimal 18 tahun

Sudah vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)

Tidak membawa anak atau balita

Baca Juga :  PSSI Rilis 30 Pemain Timnas U-17 untuk Piala Kemerdekaan 2025 di Medan

Wajib mengenakan pakaian nasional atau adat

Undangan tidak bisa dipindahtangankan

Undangan diambil langsung di Sekretariat Negara

Dilarang membawa makanan/minuman dari luar

Wajib menjaga ketertiban selama upacara berlangsung

Pesta Rakyat dan Hiburan Rakyat di Monas

Tak hanya upacara kenegaraan, peringatan HUT ke-80 RI juga akan dimeriahkan dengan pesta rakyat dan hiburan budaya. Kawasan Monas akan menjadi pusat perayaan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan undangan ke Istana.

Acara di Monas meliputi:

Panggung musik nasional

Pagelaran seni tradisional

Lomba rakyat & bazar UMKM

Pesta makanan gratis dari PKL terpilih

Kembang api spektakuler pada malam hari

Upacara resmi akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara masyarakat diimbau terus memantau situs resmi untuk memastikan jadwal pendaftaran dan prosedur lengkapnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Polisi Tindak Demonstrasi dengan Hati-hati
KLB Campak di Sumenep Tewaskan 17 Anak, Komisi IX DPR Soroti Sistem Imunisasi Nasional
Rekrutmen KAI 2025: Kesempatan Karier untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1
Bulog Permudah Pedagang Pasar Pesan Beras SPHP Tanpa Aplikasi Klik SPHP
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun
Macan Tutul Diduga Lepas dari Lembang Park and Zoo, Polisi Turunkan Unit K9
Satgas PKH Temukan 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal, Penertiban Dimulai 1 September
Polwan Mabes Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata Peringati HUT ke-77
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Polisi Tindak Demonstrasi dengan Hati-hati

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:29 WIB

KLB Campak di Sumenep Tewaskan 17 Anak, Komisi IX DPR Soroti Sistem Imunisasi Nasional

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Rekrutmen KAI 2025: Kesempatan Karier untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:40 WIB

Bulog Permudah Pedagang Pasar Pesan Beras SPHP Tanpa Aplikasi Klik SPHP

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

Berita Terbaru