Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebagai bagian dari industri pers digital, keberadaan Onlinews tunduk pada prinsip-prinsip tersebut serta menjalankan fungsi jurnalistik yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Onlinews mengadopsi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers dan pemangku kepentingan lainnya, yang terdiri atas ketentuan sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media berbasis internet yang melakukan aktivitas jurnalistik dan memenuhi syarat sebagai perusahaan pers menurut ketetapan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC) mencakup segala konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, suara, video, serta unggahan lain pada platform media siber, termasuk blog, forum, dan kolom pembaca.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita yang dimuat wajib melalui proses verifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus mencantumkan verifikasi dan konfirmasi pada berita yang sama.
  • Dalam kondisi tertentu, berita dapat dimuat tanpa verifikasi awal jika:
    • Mengandung kepentingan publik yang mendesak.

    • Sumbernya jelas, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    • Subjek berita tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

    • Redaksi menyatakan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan, yang harus ditulis secara eksplisit di bagian akhir berita (dalam kurung dan huruf miring).

  • Verifikasi tetap harus dilakukan sesegera mungkin dan hasilnya wajib diperbarui melalui artikel lanjutan yang ditautkan ke berita awal.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Onlinews menetapkan syarat & ketentuan publikasi konten pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Pengguna wajib melakukan registrasi dan login sebelum dapat mengunggah konten.
  • Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang mereka unggah:
    • Tidak mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi.

    • Tidak mengandung ujaran kebencian, SARA, atau mendorong tindakan kekerasan.

    • Tidak bersifat diskriminatif berdasarkan gender, bahasa, kondisi fisik, ekonomi, atau sosial.

  • Onlinews memiliki hak penuh untuk menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut.
  • Disediakan mekanisme pelaporan untuk konten yang dianggap melanggar, dan penghapusan akan dilakukan maksimal 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima.
  • Onlinews dibebaskan dari tanggung jawab atas konten pengguna yang telah ditindak sesuai prosedur, tetapi bertanggung jawab jika lalai menindak konten yang melanggar dalam batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Onlinews menjunjung tinggi hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers.
  • Setiap ralat atau koreksi wajib disertai tanggal pemuatan dan ditautkan ke berita awal.
  • Jika berita dari Onlinews disebarluaskan oleh media lain:
    • Tanggung jawab ada pada media asal.

    • Media lain wajib melakukan koreksi jika media asal telah memperbaiki berita.

    • Media yang tidak melakukan koreksi atas kutipan dapat dikenakan sanksi hukum penuh.

  • Media yang mengabaikan hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas dasar penyensoran dari pihak luar, kecuali:
    • Mengandung unsur SARA, kesusilaan, atau menyangkut anak di bawah umur, korban kekerasan, atau pertimbangan etis lainnya sebagaimana ditetapkan Dewan Pers.

  • Alasan pencabutan berita wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.

6. Iklan

  • Onlinews membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan.
  • Konten iklan atau berbayar harus diberi label seperti: “Advertorial”, “Iklan”, “Sponsored”, “Ads”, atau label sejenis yang mudah dipahami pembaca.

7. Hak Cipta

  • Onlinews menghormati hak kekayaan intelektual dan tunduk pada seluruh ketentuan perundang-undangan terkait hak cipta.

8. Pencantuman Pedoman

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber ini ditampilkan secara terbuka dan mudah diakses di platform Onlinews.

9. Sengketa

  • Segala bentuk sengketa yang timbul dari pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan melalui mekanisme penilaian akhir oleh Dewan Pers.

Hak Jawab

Jika Anda menemukan berita di Onlinews yang dianggap tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau Pedoman Pemberitaan Media Siber, Anda berhak menggunakan hak jawab dengan menghubungi redaksi kami melalui:

📧 Email: redaksionlinews@gmail.com
📞 WA/Telp: 0812 1288 9198

Jika dalam prosesnya Anda tidak mendapatkan penanganan yang semestinya, silakan menyampaikan laporan langsung ke Dewan Pers sebagai lembaga pengawas independen.

📌 Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers dan komunitas pers Indonesia, Jakarta, 3 Februari 2012.