Pahami Syarat dan Batas Gaji KPR Rumah Subsidi 2025

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perumahan subsidi program pemerintah tahun 2025. (Dok-Istimewa)

Ilustrasi perumahan subsidi program pemerintah tahun 2025. (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Pemerintah menetapkan syarat dan batas gaji terbaru untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi 2025. Program ini memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah pertama dengan bunga rendah dan cicilan ringan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPR subsidi merupakan fasilitas dari Kementerian PUPR melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dengan KPR ini, pembeli dapat memiliki rumah terlebih dahulu dan membayarnya secara mencicil selama 5–20 tahun.

Baca Juga :  Balita Raya Meninggal di Sukabumi, Kemensos Lakukan Asesmen Keluarga
Ilustrasi-Foto
Ilustrasi-Foto

Syarat Umum KPR Subsidi 2025:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Belum memiliki rumah pribadi dan belum pernah menerima subsidi perumahan
  • Pekerjaan tetap minimal 1 tahun
  • Melengkapi dokumen seperti KTP, KK, slip gaji, surat keterangan kerja, NPWP, rekening koran, dan SPT tahunan.

Batas Gaji Maksimal KPR Subsidi 2025:

  • Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Rp8,5 juta (lajang), Rp10 juta (menikah)
  • Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Bangka Belitung, Kepri): Rp9 juta (lajang), Rp11 juta (menikah)
  • Zona 3 (Papua dan pemekarannya): Rp10,5 juta (lajang), Rp12 juta (menikah)
  • Zona 4 (Jabodetabek): Rp12 juta (lajang), Rp14 juta (menikah)
  • Tidak ada batas resmi gaji minimal, namun disarankan setara UMR agar cicilan tidak melebihi 35% penghasilan bulanan.
Baca Juga :  Polwan Mabes Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata Peringati HUT ke-77

Memahami syarat dan rentang gaji ini membantu calon pembeli menyiapkan dokumen serta rencana keuangan dengan matang untuk mendapatkan rumah impian. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayah Driver Ojol Affan Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pejompongan
7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis
Ops Damai Cartenz Papua Bangun Komunikasi Humanis Lewat Patroli Rutin
Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi Saat Demo DPR, Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi
Mahfud MD Minta Publik Sabar Soal Barakuda Tabrak Ojol Saat Demo di Jakarta
Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Polisi Tindak Demonstrasi dengan Hati-hati
KLB Campak di Sumenep Tewaskan 17 Anak, Komisi IX DPR Soroti Sistem Imunisasi Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Ayah Driver Ojol Affan Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pejompongan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:05 WIB

7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Ops Damai Cartenz Papua Bangun Komunikasi Humanis Lewat Patroli Rutin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi Saat Demo DPR, Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi

Berita Terbaru