INDIA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komnas HAM India di New Delhi, Rabu (27/8/2025). Ia bertemu pimpinan dan anggota Komnas HAM India guna mempelajari praktik terbaik institusi HAM yang terbukti kuat dan independen di dunia.
Menurut Pigai, pengalaman Komnas HAM India bisa menjadi rujukan untuk memperkuat institusi HAM di Indonesia melalui revisi UU HAM. “Komnas HAM India memiliki investigasi independen, jaksa, dan hakim sendiri. Institusi ini sangat independen sehingga parlemen maupun pemerintah tidak bisa mengintervensi,” ujarnya.
Pigai menekankan, revisi UU HAM bertujuan memberi kekuatan lebih kepada institusi HAM di Indonesia, agar menjadi lembaga yang kuat, independen, berwibawa, dan berintegritas. Ia menambahkan, struktur Komnas HAM India terdiri dari tokoh berpengalaman, termasuk mantan Ketua Mahkamah Agung, hakim, dan tokoh dengan pengalaman HAM praktis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, India memiliki institusi HAM khusus yang menangani anak, kelompok minoritas, disabilitas, dan perempuan. “Lembaga-lembaga ini independen, namun pimpinan mereka berkordinasi dengan Komnas HAM India secara berkala. Praktik ini bisa dijadikan rujukan dengan penyesuaian di Indonesia,” jelas Pigai.
Dalam pertemuan itu, Pigai juga mendapat perspektif tentang sejarah India menangani pengungsi sejak 1972 dari Afrika, Bangladesh, Myanmar, dan Pakistan. “Pengalaman India bisa menjadi pelajaran berharga. Tujuannya agar institusi HAM di Indonesia memiliki kekuatan, daya, integritas, dan wibawa,” pungkasnya.
Pigai didampingi Wakil Duta Besar Indonesia di India Yudho Sasongko, Staf Khusus Menteri HAM Thomas H. Suwarta, serta staf Kementerian HAM Muhammad Hafiz dan Yunita. Dari Komnas HAM India hadir Ketua Justice V. Ramasubramanian, Sekretaris Jenderal Anand Swaroop, dan anggota lainnya. (red)