JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati hingga 250% disebabkan minimnya anggaran daerah. Ia menegaskan, kebijakan PBB sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Tidak ada, penyebabnya bukan karena itu. Kebijakan PBB berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya,” kata Prasetyo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prasetyo menjelaskan, pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk memantau perkembangan di Pati. Namun, ia menegaskan koordinasi itu bukan untuk menentukan tarif PBB, melainkan memastikan situasi tetap kondusif.
“Kalaupun ada kenaikan PBB, itu keputusan daerah masing-masing,” tegasnya.
Mensesneg juga mengingatkan seluruh pejabat publik di pusat maupun daerah agar berhati-hati saat mengambil dan menyampaikan kebijakan, terutama yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kita harus menyadari bahwa setiap kebijakan bisa memicu polemik. Apalagi jika menyangkut hal yang sensitif seperti pajak,” ujarnya.
Prasetyo mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Pati Sudewo dan Gubernur Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik. Ia berharap semua pihak dapat menahan diri demi menjaga kondusifitas daerah.
“Kami memohon semua pihak untuk bersabar dan mencari jalan keluar terbaik,” pungkasnya. (red)