MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Dok-MK)

Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Dok-MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan, termasuk di BUMN. Dalam putusannya, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan tersebut sekaligus menyiapkan pengganti yang lebih profesional.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan hal itu saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Enny menegaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara setara menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga harus diberlakukan kepada wakil menteri.

Selain itu, MK menekankan fasilitas bagi wakil menteri sebagai pejabat negara tetap harus dipenuhi secara proporsional. Putusan ini, menurut MK, sesuai prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dari Kasus Sertifikat K3 untuk Renovasi Rumah

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan larangan rangkap jabatan wakil menteri. Masa penyesuaian ini paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” tegas Enny.

MK menilai, tenggat dua tahun itu cukup memadai untuk mengganti jabatan yang dirangkap. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu mencari pengganti yang berkompeten serta profesional dalam mengelola perusahaan negara sesuai peraturan perundang-undangan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen KAI 2025: Kesempatan Karier untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1
Bulog Permudah Pedagang Pasar Pesan Beras SPHP Tanpa Aplikasi Klik SPHP
Macan Tutul Diduga Lepas dari Lembang Park and Zoo, Polisi Turunkan Unit K9
Satgas PKH Temukan 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal, Penertiban Dimulai 1 September
Polwan Mabes Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata Peringati HUT ke-77
Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Lisa Mariana Hari Ini
Natalius Pigai Tinjau Komnas HAM India untuk Perkuat Institusi HAM di Indonesia
Puluhan Ribu Buruh Gelar Demo DPR RI Hari Ini, Komisi IX DPR Imbau Tertib
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Rekrutmen KAI 2025: Kesempatan Karier untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:40 WIB

Bulog Permudah Pedagang Pasar Pesan Beras SPHP Tanpa Aplikasi Klik SPHP

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Macan Tutul Diduga Lepas dari Lembang Park and Zoo, Polisi Turunkan Unit K9

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:06 WIB

Satgas PKH Temukan 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal, Penertiban Dimulai 1 September

Berita Terbaru