JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi permintaan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%.
Ia menegaskan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan final.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yassierli mengaku belum mengetahui dasar permintaan serikat pekerja untuk menaikkan UMP lebih dari 10%. Ia menegaskan, keputusan kenaikan upah akan mengikuti prosedur resmi.
“Kalau terlalu cepat, kami harus kaji dulu. Namun masukan ini kami catat. Keputusan akan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujar Yassierli di Kantor Koordinator Bidang Pangan, Rabu (20/8/2025).
Proses pembahasan dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Serikat Pekerja Minta Kenaikan 8,5–10,5%
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Ia meminta kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5%. MK juga menegaskan, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan bagi buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.
Prosedur Penetapan Kenaikan Upah
Said Iqbal menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan kenaikan upah dilakukan secara intensif di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah mulai September hingga Oktober. Gubernur akan menetapkan keputusan akhir pada November 2025.
“Proses ini memastikan kenaikan upah minimum adil, sesuai regulasi, dan memperhatikan kesejahteraan pekerja,” tambah Said. (red)