JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas buka suara soal klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia tegas membantah.
“Nggak ada itu lagu kebangsaan dikenakan royalti,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (18/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, lagu kebangsaan termasuk dalam domain publik. Artinya, semua orang bebas memutar atau menyanyikannya tanpa izin pencipta.
“Semua orang yang bilang lagu kebangsaan kena royalti jelas nggak baca undang-undang hak cipta. Itu udah public domain. Indonesia Raya malah dikecualikan dari undang-undang,” tegasnya.
Lagu di Pesta Pernikahan Juga Tak Kena Royalti
Tak hanya soal lagu kebangsaan, Supratman juga menyinggung acara pribadi seperti pesta kawinan. Menurut dia, memutar atau menyanyikan lagu di hajatan tak boleh ditarik royalti.
“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” katanya blak-blakan.
PSSI Keberatan dengan Klaim LMKN
Sebelumnya, PSSI ikut angkat bicara. Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menolak keras klaim LMKN soal lagu kebangsaan. Ia menegaskan lagu seperti Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku adalah simbol persatuan bangsa.
“Lagu kebangsaan jadi perekat, pembangkit nasionalisme, dan pemicu rasa patriotisme. Saat Indonesia Raya berkumandang di GBK, banyak yang merinding bahkan menangis,” tutur Yunus dalam pernyataan tertulis.
Menurut Yunus, pencipta lagu-lagu perjuangan tidak pernah berniat meminta bayaran. Mereka mempersembahkan karya itu untuk bangsa, bukan untuk keuntungan pribadi.
Polemik ini menegaskan kembali posisi lagu kebangsaan. Bagi pemerintah dan masyarakat, lagu itu bukan sekadar karya seni, melainkan simbol perjuangan sekaligus pemersatu bangsa. (red)