JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Jakarta Timur terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Dari penggeledahan rumah YCQ, tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Budi menjelaskan, BBE yang disita akan diekstraksi untuk menelusuri informasi penting terkait perkara. Informasi dari BBE ini sangat berguna bagi penyidik dalam mendalami kasus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Yaqut selama enam bulan, bersama dua orang lainnya, IAA dan FHM, terkait kasus ini.
KPK juga melakukan perhitungan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji. Hasil awal menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Hitungan awal ini berasal dari internal KPK dan telah didiskusikan dengan BPK. Namun, BPK akan menghitung secara lebih detil,” kata Budi.
Kasus ini kini berada pada tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka resmi dalam perkara ini. (red)