JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
Kegiatan berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, Selasa (19/8/2025), dengan melibatkan peserta internal Polri serta lintas instansi terkait, baik secara langsung maupun daring.
Sosialisasi dihadiri Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Wadir PPA PPO, para Kasubdit, serta personel jajaran. Sementara itu, secara daring ikut hadir perwakilan Kementerian Sosial, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial profesional, hingga penyidik PPA seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya Perlindungan Anak dalam Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan perlindungan anak harus menjadi prioritas. Ia menekankan anak bukan hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, melainkan individu yang berhak atas pendidikan, pembinaan, dan bimbingan.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Pedoman ini menjadi acuan seragam bagi penyidik anak di seluruh Indonesia agar penanganan lebih cepat, tepat, dan konsisten,” ujarnya.
Pendekatan Restoratif Jadi Fokus
Brigjen Pol. Nurul Azizah menambahkan, Polri mendorong penerapan keadilan restoratif melalui musyawarah diversi dan pendampingan menyeluruh. Tujuannya, anak dapat kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma.
“Pendekatan ini mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan. Karena itu, sinergi lintas instansi sangat diperlukan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum dan mitra terkait. Dengan begitu, penerapan diversi dan keadilan restoratif untuk anak di bawah 12 tahun bisa berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia. (red)