JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri bergerak cepat menangani kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Sebanyak tujuh personel diduga terlibat dan kini resmi diproses hukum.
Kapolri menuturkan, proses hukum tidak hanya berlangsung secara internal melalui sidang etik, tetapi juga membuka kemungkinan penyidikan pidana. Untuk menjaga transparansi, Polri menggandeng Kompolnas dan Komnas HAM dalam setiap tahap pemeriksaan.
“Propam sudah diperintahkan menyiapkan sidang etik dalam waktu satu minggu. Jika terbukti ada kesalahan pidana, maka proses hukum tetap dijalankan sesuai aturan,” kata Jenderal Sigit usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kapolri mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa hari terakhir semakin jauh dari aturan. Ia menekankan kembali bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyampaian pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Tetapi, harus tetap memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan, dan menjaga persatuan bangsa,” tegasnya.
Menurut Kapolri, unjuk rasa belakangan ini justru cenderung mengarah pada tindakan anarkis. Ia menyebut adanya pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas yang mengancam keamanan masyarakat.
Di sisi lain, publik masih berduka atas wafatnya Affan Kurniawan. Almarhum meninggal dunia di RSCM setelah terlindas rantis Brimob saat demonstrasi pada Kamis (28/8). Jenazah kemudian dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, dengan diiringi doa tahlil dari rekan-rekan ojol dan masyarakat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri turut hadir dalam prosesi pemakaman Affan. Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit sebelumnya sudah menemui keluarga korban di RSCM. Dalam kesempatan itu, Kapolri menyampaikan permohonan maaf sekaligus berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas. (red)