BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. Ketujuh WNA tersebut berasal dari tiga warga Yaman, dua warga India, satu warga Bangladesh, dan satu warga Nepal.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, modus operandi para pelaku melibatkan oknum yang mencatatkan nominal investasi dalam akte pendirian perusahaan sebesar Rp 5-10 miliar.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang menjalani kegiatan mencurigakan di sebuah apartemen di Bekasi Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pengawas Imigrasi langsung menggelar operasi dan menjaring ketujuh WNA karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketujuh WNA itu tidak benar-benar berinvestasi. Sebaliknya, mereka tinggal di Indonesia untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. “Mereka malah mencari pekerjaan dan mengganggu kesempatan kerja warga negara Indonesia,” ujar Akbar.
Selain itu, para WNA tersebut juga bertujuan memperoleh riwayat visa yang baik sebagai investor agar mempermudah pengajuan visa ke negara lain, seperti Australia atau Amerika Serikat, kemudian menetap di negara lain, tambah Akbar.
Atas tindakan tersebut, petugas menjerat ketujuh WNA dengan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (red)