Kantor Imigrasi Bekasi Tangkap 7 WNA Modus Investasi Fiktif, Ancaman Hukuman 5 Tahun

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. (Dok-Istimewa)

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. (Dok-Istimewa)

BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. Ketujuh WNA tersebut berasal dari tiga warga Yaman, dua warga India, satu warga Bangladesh, dan satu warga Nepal.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, modus operandi para pelaku melibatkan oknum yang mencatatkan nominal investasi dalam akte pendirian perusahaan sebesar Rp 5-10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang menjalani kegiatan mencurigakan di sebuah apartemen di Bekasi Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pengawas Imigrasi langsung menggelar operasi dan menjaring ketujuh WNA karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketujuh WNA itu tidak benar-benar berinvestasi. Sebaliknya, mereka tinggal di Indonesia untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. “Mereka malah mencari pekerjaan dan mengganggu kesempatan kerja warga negara Indonesia,” ujar Akbar.

Baca Juga :  Polwan Polres Metro Bekasi Kota Gelar Bakti Religi Sambut HUT ke-77

Selain itu, para WNA tersebut juga bertujuan memperoleh riwayat visa yang baik sebagai investor agar mempermudah pengajuan visa ke negara lain, seperti Australia atau Amerika Serikat, kemudian menetap di negara lain, tambah Akbar.

Atas tindakan tersebut, petugas menjerat ketujuh WNA dengan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEM UI dan BEM SI Gelar Aksi di Mapolda Metro Jaya Tuntut Keadilan Korban Ojol
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Melayat Keluarga Pengemudi Ojol Korban Unjuk Rasa
Komnas HAM Kecam Tindakan Brimob, Desak Kapolri Lindungi Hak Demonstran
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Jumat 29 Agustus: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Kapolri Minta Propam Usut Video Brimob Tabrak Driver Ojol di RSCM
Polres Bogor Amankan 197 Pelajar dari Demo DPR, Kapolres Beri Pembinaan Humanis
Pencemaran Nama Baik: Ridwan Kamil Lanjutkan Laporan terhadap Lisa Mariana
Pemerintah Hormati Aksi Demo di DPR, Bentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:04 WIB

BEM UI dan BEM SI Gelar Aksi di Mapolda Metro Jaya Tuntut Keadilan Korban Ojol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Melayat Keluarga Pengemudi Ojol Korban Unjuk Rasa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Komnas HAM Kecam Tindakan Brimob, Desak Kapolri Lindungi Hak Demonstran

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:17 WIB

Kapolri Minta Propam Usut Video Brimob Tabrak Driver Ojol di RSCM

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Kantor Imigrasi Bekasi Tangkap 7 WNA Modus Investasi Fiktif, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terbaru