JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi menyelidiki dugaan dumping impor produk canai lantaian baja atau Hot Rolled Coils (HRC) asal Tiongkok pada Senin (1/9/2025). Penyelidikan ini menargetkan pasokan dari Wuhan Iron & Steel (Group) Co. (WISCO).
Produk HRC tersebut masuk melalui 18 pos tarif dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KADI Frida Adiati menjelaskan, penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri. Permohonan itu juga didukung PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kajian kami menemukan bukti kuat dumping HRC dari WISCO. Praktik ini terbukti merugikan industri dalam negeri,” tegas Frida.
Proses Penyelidikan
Penyelidikan akan berjalan selama 12 bulan dan KADI bisa memperpanjangnya hingga 18 bulan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2011.
Indonesia sudah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada produk HRC Tiongkok sejak 2008. Kebijakan ini diperpanjang tiga kali, terakhir lewat PMK Nomor 103/PMK.011/2024 yang memberi tarif 0 persen kepada WISCO. Meski tarif nol, pangsa impor HRC Tiongkok tetap naik dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.
Keterlibatan Pihak Terkait
KADI sudah memberitahu industri, importir, eksportir, produsen Tiongkok, Kedutaan Besar RI di Tiongkok, dan perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia.
“Kami mengajak semua pihak ikut serta. Partisipasi dapat diajukan tertulis paling lambat 15 September 2025,” tambah Frida.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah melindungi industri baja nasional dari praktik dumping yang merugikan produsen dalam negeri. Jika terbukti, pemerintah bisa kembali mengenakan BMAD demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil. (red)