JAKARTA, ONLINEWS.CO.DI – Pemerintah kembali mengulirkan program bantuan beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Agustus 2025.
Badan Pangan Nasional dan Kementerian Sosial mengkoordinasikan kebijakan nasional untuk menyalurkan bantuan beras kepada jutaan keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna meringankan beban ekonomi akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Pemerintah menyalurkan bantuan ini sebagai bagian dari program cadangan pangan pemerintah (CPP) sejak awal tahun 2025 secara bertahap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di bulan Agustus ini, penyaluran masuk tahap lanjutan yang menyasar seluruh KPM aktif dengan total jatah 20 kg beras kualitas medium per keluarga.
Target Penerima Bantuan Beras
Pemerintah menetapkan target penerima bantuan beras berdasarkan kriteria sosial dan ekonomi tertentu yang tercatat dalam sistem DTSEN. Sasaran utamanya meliputi:
Keluarga miskin dan rentan miskin
Penerima aktif bantuan PKH dan BPNT
Lansia tunggal dan penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan tetap
Masyarakat terdampak kenaikan harga bahan pokok
Pemerintah daerah dan kelurahan melakukan seleksi penerima berdasarkan data terbaru untuk menentukan penerima aktif yang memenuhi syarat.
Jadwal Penyaluran:
– Distribusi bantuan dimulai pada minggu pertama Agustus dan berlangsung hingga akhir bulan.
– Jadwal lengkap disesuaikan dengan wilayah masing-masing dan diinformasikan melalui surat undangan dari pemerintah kelurahan atau RT/RW setempat.
– Penyaluran lanjutan ke seluruh daerah akan dilakukan hingga Agustus 2025, dengan batas akhir penyaluran semua bantuan beras 20 kg pada 23 Agustus 2025.
Cara Menerima Bantuan Beras 20 Kg:
1. Verifikasi Penerima: Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima aktif di DTSEN. Status bisa dicek melalui NIK dan KK secara online di situs (tautan tidak tersedia) atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
2. Datang Sesuai Jadwal: Bawa KTP dan Kartu Keluarga (asli atau fotokopi) ke lokasi penyaluran sesuai jadwal. Wajib hadir sendiri kecuali dalam kondisi khusus (lansia, disabilitas).
3. Proses Serah Terima: Petugas meminta penerima menandatangani daftar penerimaan atau melakukan verifikasi secara digital.
4. Layanan Antar: Petugas Pos atau kelurahan melakukan distribusi langsung ke rumah untuk wilayah terpencil atau penerima dengan keterbatasan mobilitas.
Tips:
– Pastikan data identitas lengkap dan benar, terutama NIK, nama, dan alamat domisili.
– Cek kesesuaian data Anda antara Dukcapil dan DTKS, karena ketidaksesuaian bisa menyebabkan data tidak muncul di sistem bansos.
– Simpan undangan resmi dari desa atau dari pihak Pos Indonesia sebagai bukti saat mengambil bantuan.
Kriteria Penerima:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN sebagai warga miskin atau rentan miskin.
– Merupakan peserta aktif dalam program BPNT atau PKH.
– Tidak sedang menerima bantuan sosial lain secara bersamaan dari pemerintah.