Jadwal dan cara menerima bantuan beras 20 kg untuk KPM Agustus 2025

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program bantuan beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) digulirkan pemerintah pada Agustus 2025

Program bantuan beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) digulirkan pemerintah pada Agustus 2025

JAKARTA, ONLINEWS.CO.DI – Pemerintah kembali mengulirkan program bantuan beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Agustus 2025.

Badan Pangan Nasional dan Kementerian Sosial mengkoordinasikan kebijakan nasional untuk menyalurkan bantuan beras kepada jutaan keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna meringankan beban ekonomi akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini sebagai bagian dari program cadangan pangan pemerintah (CPP) sejak awal tahun 2025 secara bertahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di bulan Agustus ini, penyaluran masuk tahap lanjutan yang menyasar seluruh KPM aktif dengan total jatah 20 kg beras kualitas medium per keluarga.

Target Penerima Bantuan Beras

Pemerintah menetapkan target penerima bantuan beras berdasarkan kriteria sosial dan ekonomi tertentu yang tercatat dalam sistem DTSEN. Sasaran utamanya meliputi:

Keluarga miskin dan rentan miskin
Penerima aktif bantuan PKH dan BPNT
Lansia tunggal dan penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan tetap
Masyarakat terdampak kenaikan harga bahan pokok

Baca Juga :  Kanwil KemenHAM DK Jakarta Gandeng Walikota Jakarta Pusat, Perkuat Penguatan HAM dan Sosialisasi PRISMA

Pemerintah daerah dan kelurahan melakukan seleksi penerima berdasarkan data terbaru untuk menentukan penerima aktif yang memenuhi syarat.

Jadwal Penyaluran:

– Distribusi bantuan dimulai pada minggu pertama Agustus dan berlangsung hingga akhir bulan.
– Jadwal lengkap disesuaikan dengan wilayah masing-masing dan diinformasikan melalui surat undangan dari pemerintah kelurahan atau RT/RW setempat.
– Penyaluran lanjutan ke seluruh daerah akan dilakukan hingga Agustus 2025, dengan batas akhir penyaluran semua bantuan beras 20 kg pada 23 Agustus 2025.

Cara Menerima Bantuan Beras 20 Kg:

1. Verifikasi Penerima: Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima aktif di DTSEN. Status bisa dicek melalui NIK dan KK secara online di situs (tautan tidak tersedia) atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
2. Datang Sesuai Jadwal: Bawa KTP dan Kartu Keluarga (asli atau fotokopi) ke lokasi penyaluran sesuai jadwal. Wajib hadir sendiri kecuali dalam kondisi khusus (lansia, disabilitas).

Baca Juga :  Prabowo Bangga Kontingen Indonesia Pimpin Parade Bastille Day di Prancis

3. Proses Serah Terima: Petugas meminta penerima menandatangani daftar penerimaan atau melakukan verifikasi secara digital.
4. Layanan Antar: Petugas Pos atau kelurahan melakukan distribusi langsung ke rumah untuk wilayah terpencil atau penerima dengan keterbatasan mobilitas.

Tips:

– Pastikan data identitas lengkap dan benar, terutama NIK, nama, dan alamat domisili.
– Cek kesesuaian data Anda antara Dukcapil dan DTKS, karena ketidaksesuaian bisa menyebabkan data tidak muncul di sistem bansos.
– Simpan undangan resmi dari desa atau dari pihak Pos Indonesia sebagai bukti saat mengambil bantuan.

Kriteria Penerima:

– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN sebagai warga miskin atau rentan miskin.
– Merupakan peserta aktif dalam program BPNT atau PKH.
– Tidak sedang menerima bantuan sosial lain secara bersamaan dari pemerintah.

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Mudah Daftar PIP 2025 dan Cek Jadwal Pencairan Bantuan Pendidikan
7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025! Cek Daftar dan Jadwal Lengkapnya, Jangan Sampai Ketinggalan
Megawati Kembali Jadi Ketua Umum PDIP Periode 2025-2030
HUT Kemerdekaan RI ke-80, Prabowo Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur
PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan yang Terindikasi Judi Online
10 Wilayah RI Berpotensi Tsunami Usai Gempa Rusia, Jauhi Pantai dan Tetap Tenang
Menkop Tinjau Persiapan Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Siap Diresmikan Presiden Prabowo
Prabowo Bangga Kontingen Indonesia Pimpin Parade Bastille Day di Prancis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Cara Mudah Daftar PIP 2025 dan Cek Jadwal Pencairan Bantuan Pendidikan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:28 WIB

7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025! Cek Daftar dan Jadwal Lengkapnya, Jangan Sampai Ketinggalan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Jadwal dan cara menerima bantuan beras 20 kg untuk KPM Agustus 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Megawati Kembali Jadi Ketua Umum PDIP Periode 2025-2030

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:20 WIB

HUT Kemerdekaan RI ke-80, Prabowo Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur

Berita Terbaru

Polisi sampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga

MEGAPOLITAN

Dukungan Masyarakat Kian Masif, KNPI Apresiasi Kinerja Polri

Sabtu, 2 Agu 2025 - 17:41 WIB