JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek memastikan akan menyalurkan insentif bagi guru honorer atau non-ASN mulai Agustus hingga September 2025.
Tahun ini, pemerintah menetapkan 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan sebagai penerima bantuan, naik drastis dari 67 ribu tahun lalu.
Puslapdik Verifikasi Data Guru Lewat Dapodik
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puslapdik menyinkronkan data melalui Dapodik lalu menyalurkan insentif kepada guru. Tim verifikasi Ditjen GTK turut memvalidasi data tersebut.
“Kami melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik bersama Ditjen GTK,” jelas Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resmi Puslapdik.
Syarat Baru: Tanpa Masa Kerja Minimal
Tahun ini, Puslapdik menghapus syarat masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya diberlakukan. Kini, guru non-ASN tetap bisa menerima insentif selama:
Tidak menjadi peserta bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Besaran Bantuan Berubah: Rp2,1 Juta per Tahun
Pemerintah menetapkan insentif 2025 sebesar Rp2,1 juta per tahun dan menyalurkannya sekaligus, berbeda dari tahun sebelumnya yang memberikan Rp3,6 juta dalam dua tahap per semester.
Pencairan Lewat Rekening Khusus
Penerima insentif wajib membuka rekening baru khusus pencairan. Penerima insentif harus mengaktifkan rekening selambat-lambatnya pada 30 Januari 2026.
Ketentuan Tambahan untuk Guru PAUD
Bagi guru non-ASN jenjang PAUD, Puslapdik menetapkan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja minimal 13 tahun.
Ijazah minimal SMA/SMK sederajat.
Terdaftar di Dapodik dan berada di bawah binaan dinas pendidikan.
Pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun secara sekaligus.
Cek Status Penerima Insentif di Info GTK
Guru non-ASN dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman Info GTK:
Akses situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Login dengan akun PTK Dapodik sekolah.
Masuk ke menu Status Tunjangan, lalu periksa keterangan penerima insentif.
Unduh dokumen penting seperti SK dan SPTJM jika tersedia.
Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank.
Jika tidak dapat login, guru bisa mengecek data melalui portal Dapodik:
Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
Sekolah: https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
Pengawas/Penilik: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Karena itu, Puslapdik mengimbau guru non-ASN segera memverifikasi dan melengkapi data agar pencairan insentif berjalan lancar sesuai jadwal. (red)