JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait bea imbalan impor biodiesel Indonesia, dikenal sebagai Sengketa DS618. Panel WTO pada Jumat (22/8) menyatakan UE bertindak inkonsisten terhadap Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi (WTO ASCM) di beberapa aspek kunci.
Menteri Perdagangan Sambut Positif
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyambut hasil putusan ini. Ia menegaskan kemenangan menunjukkan konsistensi Indonesia mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa menerapkan kebijakan yang merugikan pasar global.
“Kemenangan ini membuktikan Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional. Kami mendesak UE segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan WTO,” tegas Mendag Busan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Aspek Kunci Putusan WTO
Mendag Busan merinci kemenangan Indonesia:
- Subsidisasi Minyak Sawit: Panel WTO menolak klaim UE bahwa Indonesia memerintahkan pelaku usaha menjual minyak sawit ke produsen biodiesel dengan harga rendah.
- Bea Keluar dan Pungutan Ekspor: Panel menilai kebijakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi.
- Tidak Ada Kerugian Material: Panel menyatakan UE gagal membuktikan kerugian produsen biodiesel Eropa akibat ekspor Indonesia dan mengabaikan faktor pasar lain.
“Dengan demikian, bea masuk imbalan UE terhadap biodiesel Indonesia tidak berdasar bukti objektif,” jelas Mendag Busan.
Kerja Sama Pemerintah dan Swasta
Mendag Busan menekankan, kemenangan ini hasil kerja sama erat pemerintah, sektor swasta, dan ahli hukum internasional Indonesia. Hal ini membuktikan kemampuan Indonesia bersaing adil di pasar global dan membela kepentingan nasional melalui WTO.
“Kemenangan ini menunjukkan relevansi WTO sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan. Kami berharap seluruh anggota WTO tetap berpegang pada sistem perdagangan multilateral berbasis aturan (rule-based),” tambah Mendag Busan.
Sekretaris Jenderal Kemendag RI, Isy Karim, menegaskan pemerintah komitmen menjaga perdagangan yang adil dan berimbang. “Kami berharap UE menghormati putusan WTO dan menyesuaikan kebijakannya agar ekspor biodiesel Indonesia pulih,” ujarnya.
Kemendag akan memanfaatkan seluruh instrumen diplomasi dan hukum untuk memastikan putusan WTO diimplementasikan. “Kami berkomitmen mendukung industri biodiesel nasional dan memastikan akses pasar global yang adil bagi produk Indonesia,” pungkas Isy. (red)