JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak tegas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia dengan mendeportasi 11 Warga Negara (WN) Vietnam. Tim Imigrasi melancarkan operasi setelah menemukan indikasi pelanggaran di sebuah klinik kecantikan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Operasi Keimigrasian di Tiga Klinik
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi pengawasan keimigrasian dilakukan di tiga klinik kecantikan. Namun, tim tidak menemukan indikasi pelanggaran di dua klinik yang berada di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian pada klinik yang berlokasi di PIK,” ungkap Yuldi, Kamis (14/8/2025).
Klinik Kurang Kooperatif, 11 WNA Terjaring
Menurut Yuldi, klinik di PIK bersikap kurang kooperatif saat operasi berlangsung dan mengklaim tidak ada WNA yang bekerja. Sebagai bukti, tim menemukan 11 WN asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Selain itu, seorang staf lokal diketahui sengaja mengunci ruangan untuk menghalangi petugas, sementara salah satu WNA sempat mencoba bersembunyi di rooftop gedung.

Deportasi dan Tindakan Administratif
Setelah pemeriksaan, kesebelas WNA tersebut dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Kemudian, delapan orang dideportasi pada Senin, 11 Agustus 2025 menggunakan maskapai Vietnam Air, sedangkan tiga orang lainnya menyusul pada Selasa, 12 Agustus 2025 melalui Vietjet Air.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yuldi.
Imbauan untuk Kooperatif
Yuldi menambahkan, “Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan karena ini merupakan bagian penting dari upaya Imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.”
Dengan langkah tegas ini, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menindak penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga keamanan publik di Jakarta. (red)