JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-80.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat (1/8/2025).
Juri mengatakan bahwa pemerintah akan menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah berharap hari libur ini dapat membangun semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Tujuan Hari Libur:
Hari libur ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya dalam semangat HUT Kemerdekaan RI.(red)