Heboh! Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar Lebih Cepat dari Lapas Sukamiskin

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dan keluar lebih cepat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8/2025).

Pembebasan ini dilakukan setelah Novanto memenuhi persyaratan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Pengadilan menjatuhi Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti USD 7,3 juta atas kasus korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PK MA pada Juni 2025 mengurangi hukuman penjara menjadi 12,5 tahun dan memotong masa pencabutan hak publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Baca Juga :  Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Prajurit Lapangan Kini Wakil Panglima TNI

Tim Pengamat Pemasyarakatan Setujui Bebas Bersyarat

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui bebas bersyarat Novanto pada 10 Agustus 2025 bersama 1.000 warga binaan lain yang memenuhi syarat.

“Novanto berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana,” jelas Rika Aprianti, Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan.

Novanto telah membayar denda dan uang pengganti sesuai ketetapan KPK. Dari total Rp 49,05 miliar, ia menyelesaikan Rp 43,73 miliar, sehingga sisa Rp 5,31 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

Baca Juga :  Siber Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Open BO Pelajar Jakarta yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cipinang

Status Baru dan Bimbingan Bapas

Setelah keluar, Novanto menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan menerima bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029.

Novanto terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun melalui kasus e-KTP. Kebebasannya menjadi sorotan publik karena terkait hukum, politik, dan masa depan jabatan publiknya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis
Ops Damai Cartenz Papua Bangun Komunikasi Humanis Lewat Patroli Rutin
Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi Saat Demo DPR, Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi
Mahfud MD Minta Publik Sabar Soal Barakuda Tabrak Ojol Saat Demo di Jakarta
Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Polisi Tindak Demonstrasi dengan Hati-hati
KLB Campak di Sumenep Tewaskan 17 Anak, Komisi IX DPR Soroti Sistem Imunisasi Nasional
Rekrutmen KAI 2025: Kesempatan Karier untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:05 WIB

7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Ops Damai Cartenz Papua Bangun Komunikasi Humanis Lewat Patroli Rutin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Mahfud MD Minta Publik Sabar Soal Barakuda Tabrak Ojol Saat Demo di Jakarta

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Polisi Tindak Demonstrasi dengan Hati-hati

Berita Terbaru

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Dok-Polri)

MEGAPOLITAN

Demo Mahasiswa di Polda Metro Jaya Tuntut Audiensi dengan Kapolda

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:48 WIB