JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Guna mengurai kemacetan di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan utama mulai Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025). Kebijakan ini berlaku pada dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Tanggal genap untuk pelat genap, tanggal ganjil untuk pelat ganjil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas akan menilang pelanggar dan memberikan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap pekan ini:
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun – Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto dan Jalan Balikpapan.
Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya (Barat), Jalan Salemba Raya (Timur, dari Simpang Paseban Raya – Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen – Jalan Gunung Sahari
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dan memanfaatkan transportasi umum guna menghindari sanksi. Pemerintah berharap aturan ganjil genap dapat memperlancar arus lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara di Jakarta. (red)