JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Kesepakatan ini muncul dalam pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa kesepakatan dicapai dalam rapat Panja RUU PIHU pada Jumat (22/8/2025). Rapat tersebut juga membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
“Bunyi DIM pemerintah sudah menyebut kementerian. Kami senang karena itu sejalan dengan usulan DPR. Sejak awal kami mendorong agar presiden menjadikannya kementerian,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, tugas kementerian yang mengurus haji sudah dipisah dari Kementerian Agama sehingga tidak tumpang tindih. “Pasalnya sudah disepakati. Urusan agama ada di Kementerian Agama, sementara penyelenggaraan haji dan umrah dipegang kementerian khusus,” jelasnya.
Meski demikian, pembahasan belum menyentuh soal kelembagaan dan struktur organisasi kementerian. “Struktur kelembagaan baru sebatas usulan sampai tingkat kabupaten. Nomenklatur resmi kementerian juga belum ditetapkan,” ungkap Marwan.
Menurutnya, DPR dan pemerintah sudah satu pandangan terkait kebutuhan kementerian khusus. “Frasa pemerintah sudah jelas menyebut kementerian, bukan badan. Arah pembahasannya semakin konkret,” tegasnya. (red)