JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel terkait insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Hasil pemeriksaan Divpropam Polri membagi pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, dijatuhi sanksi pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua personel kami tetapkan melanggar berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus penumpang dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Kelima personel yang dikenai pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Brigjen Agus menegaskan, proses penyelidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, sementara pelanggaran sedang digelar Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.
Selain itu, Divpropam Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.
Brigjen Agus menambahkan, Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami memastikan seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan, tidak ada yang ditutupi, dan membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait guna menjamin transparansi,” tegasnya. (red)