JAKARTA – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menyayangkan perusakan kamera pengawas (CCTV) saat unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat. Aksi itu diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus diiringi tanggung jawab.
“Pemprov akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV ini dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran,” kata Budi, Selasa (26/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menjelaskan perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP. Pasal itu mengatur hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda bagi pelaku.
Selain itu, ia menekankan CCTV berperan vital menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. “Merusak CCTV sama saja menghalangi upaya hukum dan berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif,” tegasnya. (red)