Daftar Barang yang Dilarang Masuk ke Istana Saat HUT ke-80 RI, Warga Wajib Tahu

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemensetneg menerapkan aturan ketat bagi warga yang hadir di upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. (Dok-Sesneg)

Kemensetneg menerapkan aturan ketat bagi warga yang hadir di upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. (Dok-Sesneg)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah membuka kesempatan bagi 16 ribu masyarakat untuk hadir langsung dalam upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025. Panitia memastikan momentum bersejarah ini berlangsung khidmat dengan pengawasan ketat serta aturan yang wajib dipatuhi seluruh undangan.

Setiap tahun, masyarakat menjadikan upacara kemerdekaan di Istana Merdeka sebagai magnet. Tahun ini, panitia mengundang 16 ribu peserta, meningkat dari sekitar 8 ribu pada tahun sebelumnya. Lonjakan jumlah undangan ini menunjukkan kecintaan masyarakat terhadap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.

Bagi warga yang beruntung memperoleh undangan, kehadiran langsung di halaman Istana Merdeka bukan hanya momen langka, tetapi juga kebanggaan untuk merayakan kemerdekaan bersama Presiden RI, Wakil Presiden, pejabat negara, dan para tamu kehormatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemensetneg Umumkan Daftar Barang Terlarang

Baca Juga :  Pengukuhan Paskibraka 2025 di Istana Negara, 76 Anggota Siap Bertugas di HUT ke-80 RI

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan sejumlah aturan ketat bagi masyarakat yang akan hadir. Pemerintah mengumumkan daftar barang terlarang melalui akun Instagram resminya, @kemensetneg.ri.

Panitia melarang pengunjung membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, korek api, minuman keras, narkotika, zat kimia berbahaya, maupun benda mudah terbakar.

Selain itu, petugas juga melarang pengunjung membawa spanduk, pamflet, atau dokumen yang tidak berkaitan dengan upacara HUT RI. Pemerintah menekankan agar masyarakat tidak menggunakan simbol selain lambang negara Indonesia serta tidak mengibarkan bendera asing di area Istana.

Larangan Merokok dan Etika Berpakaian

Petugas melarang masyarakat merokok, baik dengan rokok konvensional maupun elektrik, demi menjaga kesopanan, keamanan, dan kekhidmatan jalannya upacara.

Kemensetneg mengimbau seluruh warga undangan agar mengikuti tata tertib, mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan, serta memakai perhiasan secukupnya tanpa berlebihan.

Baca Juga :  Kasus Sertifikat K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Terima Rp3 Miliar

Panitia Tekankan Ketepatan Waktu dan Kedisiplinan

Panitia meminta masyarakat datang minimal satu jam lebih awal dari jadwal dimulainya upacara agar acara berjalan lancar. Mereka juga menekankan pentingnya memahami denah lokasi yang tertera pada undangan sehingga peserta tidak kebingungan mencari tempat duduk.

“Bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya, dan ikuti arahan petugas di lapangan,” tulis Kemensetneg dalam imbauannya.

Momen Nasional yang Jadi Sorotan Dunia

Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Merdeka selalu menjadi sorotan nasional dan internasional. Selain pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), masyarakat juga akan menyaksikan parade budaya, penampilan musik, hingga atraksi pasukan TNI-Polri yang menambah semarak perayaan.

Dengan hadirnya 16 ribu masyarakat, pemerintah berharap perayaan tahun ini berlangsung meriah sekaligus menumbuhkan semangat persatuan bangsa. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayah Driver Ojol Affan Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pejompongan
7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis
Ops Damai Cartenz Papua Bangun Komunikasi Humanis Lewat Patroli Rutin
Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi Saat Demo DPR, Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi
Mahfud MD Minta Publik Sabar Soal Barakuda Tabrak Ojol Saat Demo di Jakarta
Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Polisi Tindak Demonstrasi dengan Hati-hati
KLB Campak di Sumenep Tewaskan 17 Anak, Komisi IX DPR Soroti Sistem Imunisasi Nasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Ayah Driver Ojol Affan Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pejompongan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:05 WIB

7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Ops Damai Cartenz Papua Bangun Komunikasi Humanis Lewat Patroli Rutin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi Saat Demo DPR, Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi

Berita Terbaru