JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Kabar baiknya, batas akhir pencairan BSU diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.
Pencairan dana dilakukan melalui Kantor Pos terdekat, tanpa potongan biaya. Masyarakat diimbau segera datang dengan membawa KTP asli dan surat pemberitahuan resmi dari Pos Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami perpanjang masa penyaluran karena masih banyak pekerja yang belum sempat mengambil BSU,” kata juru bicara Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (3/8/2025).
Syarat Mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
Belum menerima BSU tahap sebelumnya
Membawa KTP asli
Datang langsung ke Kantor Pos sesuai jadwal
Cara Cek Penerima BSU 2025:
Masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan melalui:
Situs resmi: bantuan.bpjsketenagakerjaan.go.id
Atau langsung bertanya ke petugas di Kantor Pos terdekat
Ingat: BSU 2025 Tidak Bisa Diwakilkan!
BSU hanya dapat dicairkan oleh penerima yang namanya terdaftar. Jika tidak diambil sampai 6 Agustus 2025, bantuan dianggap hangus dan akan dikembalikan ke kas negara.
Segera ambil BSU Rp600.000 kamu sebelum 6 Agustus 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini! (red)