PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani resmi membatalkan perjanjian kerjasama penampungan sampah dengan Tangerang Selatan (Tangsel). Keputusan ini diambil menyusul penolakan masyarakat dan tokoh agama terkait rencana pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.
Dewi menegaskan pembatalan dilakukan untuk mengutamakan aspirasi warga dan menjaga stabilitas serta kondusifitas daerah. “Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang harus menjadi prioritas utama. Karena itu, kami memastikan rencana kerjasama dengan Tangsel dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).
Pemkab Pandeglang kini fokus melakukan pembenahan infrastruktur di TPA Bangkonol agar memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah ini diharapkan meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah lokal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berupaya memenuhi seluruh standar pengelolaan TPA Bangkonol agar sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar penanganan sampah di Pandeglang tetap efektif tanpa merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tambah Bupati Dewi.
Sebelumnya, warga yang tinggal di sekitar TPA Bangkonol menolak keras perjanjian kerjasama Pemkab Pandeglang dengan Tangsel. Mereka menilai TPA Bangkonol belum layak menampung sampah dari luar daerah karena kapasitas dan fasilitas pengelolaan yang terbatas.
Dalam aksi protes tersebut, warga menumpahkan sampah di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Bupati Pandeglang. Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah daerah membatalkan kerjasama pengelolaan sampah lintas wilayah.
Keputusan pembatalan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Pandeglang untuk mengutamakan kepentingan masyarakat lokal dalam pengelolaan sampah, menjaga keamanan, serta meminimalisasi potensi konflik sosial di daerah. (red)