JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat menangkap MRS (27) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat.
Wakasat Reskrim Kompol Kennardi, didampingi Kasubnit 1 Unit PPA Iptu Mukhtamim, menjelaskan peristiwa itu terjadi Minggu (27/7/2025) dan dilaporkan beberapa hari kemudian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya langsung kami tindaklanjuti,” tegas Kennardi, Rabu (13/8/2025).
Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat mendampingi korban melalui perlindungan, pemeriksaan medis, dan pemulihan psikologis.
Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. (red)