JAKARTA – Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyidik akan memeriksa RK pekan ini setelah mengumumkan hasil tes DNA.
“Pekan ini penyidik memeriksa RK berdasarkan hasil pengumuman DNA,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Selanjutnya, setelah memeriksa RK, penyidik juga akan memanggil Lisa Mariana (LM) sebagai terlapor pada pekan depan. Himawan menegaskan, hasil uji DNA menjadi bahan penting dalam proses penyidikan. “Minggu depan penyidik menjadwalkan pemeriksaan LM terkait hasil DNA tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, penyidik berencana menggelar perkara untuk menentukan status tersangka. Gelar perkara itu akan mengacu pada keterangan RK, LM, serta hasil tes DNA.
Kasus ini bermula dari laporan RK terhadap Lisa Mariana yang dianggap merusak nama baik dirinya dan keluarga. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 11 April 2025. Di sisi lain, Ridwan Kamil juga membantah isu perselingkuhan dan tuduhan memiliki anak di luar nikah.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengambil sampel DNA dari RK, Lisa, dan anak berinisial CA. Hasil uji laboratorium memastikan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan CA.
“Saudara RK dengan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” tegas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025). (red)