ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu asal Malaysia. Polisi langsung meringkus empat pelaku sebelum barang haram itu beredar di Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Keempat tersangka itu adalah AS (31), R (31), RD (20), dan A (45).
“Pengungkapan kasus peredaran gelap 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia,” tegas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (10/8/2025).
Awal Informasi dari Malaysia
Pada Juli 2025, polisi mendapat informasi rencana penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Karimun dan Pekanbaru. Informasi ini kemudian memicu penyelidikan intensif oleh tim Bareskrim.
Selanjutnya, Sabtu (9/8) pukul 13.45 WIB, petugas memantau R dan RD bertemu AS di Jalan Gatot Subroto Simpang Sudirman, Pekanbaru. Keduanya terlihat menyerahkan tas ransel abu-abu berisi sabu kepada AS.
Bertindak Cepat
Polisi bergerak cepat. Tepat pukul 14.00 WIB, tim langsung meringkus ketiganya di lokasi. Dari tas tersebut, petugas menemukan enam bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, AS diperintah Ncek (DPO) di Malaysia untuk mengambil sabu di Pekanbaru dengan janji upah Rp 80 juta.
Sementara itu, R dan RD ternyata dikendalikan A untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun lalu membawanya ke Pekanbaru. Keduanya mengaku menerima upah Rp 5 juta tunai.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian memburu A alias Amar. Pukul 17.25 WIB, Amar tertangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Ia mengaku diperintah Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu kepada kurir Bos Unggul alias Ncek di Pekanbaru dan mendapat bayaran Rp 180 juta.
Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Aparat masih memburu dua DPO jaringan narkoba internasional tersebut.