JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online berskala nasional dan internasional melalui tiga website besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Polisi menangkap tiga tersangka, menyita Rp16,4 miliar tunai, dan memblokir 76 rekening senilai Rp63,7 miliar.
Selanjutnya, pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Rabu (27/8/2025).
Dir Tipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, operasi ini hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menindaklanjuti laporan analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online. Penyidik menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lain senilai Rp63,7 miliar,” jelas Himawan.
Data Kasus dan Tersangka
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk pemain, penyelenggara, admin, operator, dan endorser.
Polisi menangkap tiga tersangka MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di Jakarta Utara setelah mereka mengendalikan transaksi deposit dan penarikan. Selain itu, polisi menetapkan satu DPO berinisial AL sebagai perekrut dan pelatih admin situs judi.
Barang bukti yang disita meliputi:
-
Uang tunai Rp87,8 juta dan pecahan Rp300 juta
-
USD 30.000 (setara Rp488 juta)
-
350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)
-
3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
-
9 kartu ATM dan 4 buku rekening
Analisis PPATK dan Pemblokiran Konten
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menekankan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun dan turun menjadi Rp17 triliun pada semester I 2025, menunjukkan efek kolaborasi pemerintah.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, menyatakan pihaknya telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, dengan total lebih dari 6,9 juta konten sejak 2017.
Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan, Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online. “Judi online adalah musuh bersama. Pengungkapan ini bukti keseriusan pemerintah dan Polri menindak praktik ilegal yang merusak moral dan stabilitas negara,” tegasnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan UU ITE, UU Transfer Dana, UU Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP, ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (red)