Aksi Unjuk Rasa di DPR/MPR Ricuh, Polisi Tegaskan Tetap Lakukan Pengamanan Humanis

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fasilitas Umum Rusak Saat Demo DPR/MPR, Polisi Tegaskan Tindakan Persuasif. (Dok-HUmas PMJ)

Fasilitas Umum Rusak Saat Demo DPR/MPR, Polisi Tegaskan Tindakan Persuasif. (Dok-HUmas PMJ)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), berlangsung ricuh setelah sebagian massa bertindak anarkis. Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, mulai dari pagar kawat pengaman yang dirusak hingga separator busway yang dirobohkan.

Meski situasi memanas, aparat gabungan tetap mengedepankan pengamanan dengan pendekatan humanis. Sebanyak 1.250 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda DKI Jakarta diturunkan untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif. Aparat tidak menggunakan senjata api dan hanya mengedepankan langkah persuasif agar massa dapat tertib.

Polda Metro Jaya Hormati Kebebasan Berpendapat

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia meminta peserta aksi tidak merusak fasilitas publik yang justru merugikan masyarakat luas.

“Silakan menyampaikan pendapat, tapi mari kita lakukan dengan cara tertib dan sesuai aturan hukum. Jangan sampai merusak fasilitas publik, karena itu justru merugikan masyarakat,” tegas Ade Ary.

Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, mulai dari pagar kawat pengaman yang dirusak hingga separator busway yang dirobohkan.
Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, mulai dari pagar kawat pengaman yang dirusak hingga separator busway yang dirobohkan.

Imbauan Jangan Terprovokasi Isu Negatif

Selain itu, Ade Ary juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu menyesatkan yang beredar di media sosial. Menurutnya, informasi palsu atau provokatif dapat memperkeruh suasana dan memicu konflik horizontal.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Kurir Ganja di Pulogebang, Amankan 7 Kg Barang Bukti

“Jangan terprovokasi oleh berita negatif. Bijaklah dalam menerima informasi, tetap jaga persatuan, dan jangan melakukan hal-hal yang merusak ketertiban umum,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, polisi melakukan pengaturan lalu lintas secara situasional di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Masyarakat diimbau menghindari kawasan Senayan selama aksi berlangsung dan disarankan menggunakan jalur alternatif.

Dengan langkah pengamanan tersebut, Polda Metro Jaya berharap unjuk rasa tetap berjalan tertib tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun kerusakan fasilitas umum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEM UI dan BEM SI Gelar Aksi di Mapolda Metro Jaya Tuntut Keadilan Korban Ojol
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Melayat Keluarga Pengemudi Ojol Korban Unjuk Rasa
Komnas HAM Kecam Tindakan Brimob, Desak Kapolri Lindungi Hak Demonstran
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Jumat 29 Agustus: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Kapolri Minta Propam Usut Video Brimob Tabrak Driver Ojol di RSCM
Kantor Imigrasi Bekasi Tangkap 7 WNA Modus Investasi Fiktif, Ancaman Hukuman 5 Tahun
Polres Bogor Amankan 197 Pelajar dari Demo DPR, Kapolres Beri Pembinaan Humanis
Pencemaran Nama Baik: Ridwan Kamil Lanjutkan Laporan terhadap Lisa Mariana
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:04 WIB

BEM UI dan BEM SI Gelar Aksi di Mapolda Metro Jaya Tuntut Keadilan Korban Ojol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:06 WIB

Komnas HAM Kecam Tindakan Brimob, Desak Kapolri Lindungi Hak Demonstran

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:27 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Jumat 29 Agustus: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:17 WIB

Kapolri Minta Propam Usut Video Brimob Tabrak Driver Ojol di RSCM

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Kantor Imigrasi Bekasi Tangkap 7 WNA Modus Investasi Fiktif, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terbaru