Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Vespa Antik, Korban Rugi Rp 2 Miliar

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H memeriksa kondisi vespa antik. (Dok-Polri)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H memeriksa kondisi vespa antik. (Dok-Polri)

BEKASI, ONLINEWS.CO.ID Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik.

Polisi menangkap AWP (39) warga Rawalumbu, Bekasi, setelah menipu puluhan korban dengan kerugian Rp 2 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, aksi penipuan ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.

Baca Juga :  Polda Sumut Gerebek Tempat Hiburan Malam di Sei Bingai, Amankan Waiter Diduga Pengedar Narkoba

“Pelaku memasang iklan Vespa modifikasi dan Vespa antik dengan harga jauh di bawah pasaran lewat media sosial dan WhatsApp. Dia menerima titipan motor untuk diservis, tapi malah menjualnya tanpa izin,” kata Kusumo, Jumat (8/8/2025).

Barang bukti yang disita dari tersangka
Barang bukti yang disita dari tersangka

 

Polisi menemukan sebanyak 66 korban dalam kasus ini, namun hanya empat korban yang melapor resmi. Pelaku menipu korban dengan menawarkan Vespa seharga Rp 30 juta hingga Rp 250 juta, sehingga kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter di GBK

Hasil penipuan tersebut, AWP menghabiskan uang korban untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan barang bukti satu unit Vespa milik korban yang sempat dijual pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjarahan Rumah Sahroni: Isi Rumah Hancur, Mobil Mewah Rusak, Uang Ditebar
Sopir Bunuh Anak Majikan di Pondok Pinang, Korban Tewas Digorok di Depan Orangtua
Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap
Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita
Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan
4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Penjarahan Rumah Sahroni: Isi Rumah Hancur, Mobil Mewah Rusak, Uang Ditebar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Sopir Bunuh Anak Majikan di Pondok Pinang, Korban Tewas Digorok di Depan Orangtua

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok-Istimewa)

NASIONAL

Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji

Senin, 1 Sep 2025 - 18:01 WIB